"Kalau ngomong ideal, sejak tahun lalu. Kalau sekarang sudah nggak ideal, maka kami berharap ini cepat selesai. Secepatnya lebih bagus," ujar Arief di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Arief menuturkan KPU hanya memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk mempersiapkan aturan Pemilu Serentak 2019 jika RUU Pemilu selesai pada Juli. KPU mengaku rentang waktu 2 bulan mempersiapkan Pemilu Serentak 2019 terlalu mepet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, KPU saat ini sudah menyiapkan 2 draf PKPU untuk mengantisipasi molornya pembahasan RUU Pemilu. Dua skenario PKPU yang disiapkan sesuai dengan UU lama dan perkembangan terkini RUU Pemilu.
"Jangan ada kesan KPU mau UU ini direvisi apa nggak sih. Karena kalau salah tulis, tafsiran berbeda, nanti KPU mau yang ini apa itu? Kami siap dua-duanya. Ini antisipasi saja," ucap Arief.
KPU menegaskan hanya mengatur masalah teknis penyelenggaraan pemilu. KPU tidak ikut campur dalam tarik-menarik antara DPR dan pemerintah soal RUU Pemilu.
"Jangan seolah-olah malah memicu orang dikira KPU bermain. KPU nggak ikut-ikutan begitu. KPU sepenuhnya mengurus teknis, termasuk 2 draf itu, supaya jika diambil keputusan sudah siap. Nggak lagi nantinya membahas lagi, jadwal konsultasi lagi, habis waktunya," tutur Arief. (dkp/imk)