KPK Tolak Hadirkan Miryam, Pansus Angket: Ada Aturan Jemput Paksa

KPK Tolak Hadirkan Miryam, Pansus Angket: Ada Aturan Jemput Paksa

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 12:38 WIB
Taufiqulhadi (paling kanan) / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK di DPR akan menjemput paksa Miryam S Haryani jika KPK tak menghadirkan yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi menyebut aturan penjemputan paksa itu sesuai konstitusi.

Taufiqulhadi mengatakan Pansus akan mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) soal penjemputan paksa Miryam. Pasal 204 UU MD3 jelas mengatur hal tersebut.

"UU yang berlaku tentang MD3 No 17 tahun 2014. Salah satu pasal 204 mengatakan kalau tiga kali dipanggil tak hadir akan dipanggil paksa dengan meminta polisi mengambil paksa. Apakah akan memberikan atau tidak memberikan, akan berlaku UU seperti itu," kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Taufiqulhadi, penjemputan paksa Miryam akan dilakukan oleh pihak Polri. Polri sendiri tak dapat menolak untuk menjemput Miryam karena bukan lagi permintaan Pansus namun sudah ke UU.

"Ya. Itu otomatis. Kalau sudah tiga kali, polisi harus bersiap-siap," sebutnya.

Taufiq membantah akan ada upaya mengadu antara institusi Polri dengan KPK. "Kalau ada asumsi (Polri diadu dengan KPK) itu salah karena itu amanat UU kecuali kalau kita menolak UU itu. Jangan berasumsi seperti itu," imbuhnya.



Berikut bunyi Pasal 204 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 soal Hak Angket:

Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads