"MK itu yang sebenarnya Muhammad Kamaludin, Yang Mulia," kata Ng Fenny saat diminta hakim Nawawi memberikan tanggapan para saksi sidang lanjutan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny kasus suap hakim MK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/6/2017).
Hakim Nawawi pun langsung kaget mendengar singkatan MK merupakan Muhammad Kamaludin. Nawawi mengatakan biasanya singkatan MK adalah Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, karyawan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi, mengaku diminta Ng Fenny untuk menukar uang Rp 2 miliar ke money changer. Uang yang ditukar berjumlah 200 ribu dolar Singapura.
Namun, saat itu Kumala mencatatkan pengeluaran kantornya diberikan kepada MK. Kumala mengaku tak tahu bahwa MK itu merupakan Mahkamah Konstitusi.
"MK tahu apa itu bu?" tanya jaksa Nanang.
"Saya tidak tahu MK itu apa," jawab Kumala.
Hakim Nawawi langsung bertanya kepada Kumala karena tak tahu singkatan Mahkamah Konstitusi. Ia membacakan BAP Kumala, bahwa Kumala mengatakan MK itu adalah Mahkamah Konstitusi.
"Yang mulia itu saya tahu MK itu Mahkamah Konstitusi pas disidik oleh KPK," jawab Kumala.
Diketahui, Kamaludin merupakan perantara suap hakim konstitusi MK Patrialis Akbar. Kamaludin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut.
Kamaludin juga beberapa kali bertemu Patrialis Akbar di lapangan golf. Patrialis didakwa menerima uang sebesar USD 70 ribu dari Basuki Hariman dan Ng Fenny dengan perantara suap Kamaludin.
Dalam kasus ini, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa memberi suap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar USD 70 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(fai/dhn)










































