Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Cakung

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Cakung

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 12:09 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Cakung
Ilustrasi penganiayaan (ilustrator oleh Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap 2 orang pemuda berinisial MN (20) dan RW (18) di Cakung. Keduanya diduga merupakan pelaku penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan keduanya diduga menganiaya seorang pemuda bernama Bagus Darusalaam. Korban pun mengalami luka ringan. Sementara itu, polisi mengamankan pula senjata tajam jenis celurit dari kedua pelaku.

"Kedua pelaku dan barang bukti kemudian kita amankan di Polsek Cakung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Andry dalam keterangannya, Senin (19/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (18/6) malam. Namun polisi tidak menjelaskan rinci bagaimana penganiayaan itu terjadi.

Penangkapan kedua pelaku itu dilakukan melalui operasi cipta kondisi jelang libur lebaran. Operasi itu dilakukan pada Minggu (18/6) sekitar pukul 23.30 WIB dengan rute Polsek Cakung - Jalan Raya Bekasi - Jalan Raya Penggilingan - Jalan Dr Sumarno - Pulogebang - Jalan Raya Pulogebang - traffic light AURI - Jalan Raya Bekasi - Polsek Cakung. (ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads