"Itu kebijakan pimpinan. Dia pernah melaksanakan sanksi yang diberikan pada saat itu, kalau sudah melaksanakan sanksi itu, ya udah selesai jalanin hukuman. Berikutnya kalau nujukin promosi bagus ya dipromosi," ujar Jubir MA, Suhadi kepada detikcom, Senin (19/6/2017).
Suhadi sendiri menanggapi persoalan promosi hakim Chaidir isu lama. Seharusnya, publik mengkritisi hakim Chaidir ketika awal pertama kali dipromosikan oleh pimpinan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi menjelaskan layak atau tidaknya hakim mendapat promosi wewenang dari pimpinan. Meski begitu dirinya tidak tahu alasan dari pimpinan berikan promosi kepada hakim Chaidir.
"Itu kewenangan pimpinan tim promosi mutasi hakim, kenapa bisa diangkat seperti itu? Pimpinan yang tahu, dan enggak lama sebenarnya lagi dia pensiun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan hakim Chaidir dicopot sebagai Ketua PN Jakbar dan ditarik menjadi hakim nonjob pada 2008. Tapi tak lama setelahnya, Chaidir dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dua tahun setelahnya, Chaidir kembali ke Jakarta menjadi hakim tinggi.
Setelah itu, kariernya tak terbendung. Chaidir dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Aceh pada 2012 dan menjadi Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Lampung setahun setelahnya. Pada 2014, Chaidir kembali ke Aceh menjadi orang nomor satu di PT Aceh dan pada Maret 2017 dipromosikan menjadi Ketua PT Palembang. Nah, baru hitungan bulan, Chaidir kembali dipromosikan oleh MA.
"Hasil mutasi menjadi Wakil Ketua PT Jakarta," demikian lansir Dirjen Badilum dalam websitenya, Minggu (18/6/2017). (edo/asp)











































