"Itulah yang kami sayangkan, kalau UU ini mundur terus karena belum ada kesepakatan presidential threshold itu kami sayangkan. Yang heran, kenapa pemerintah bersikeras dengan 20 persen tidak berusaha cari jalan kompromi di 10 persen, sesuai parlemen, atau sesuai usulan kami, nol persen. Harapan kami, pemerintah tidak bertahan di 20 persen," ujar Riza di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi presidential threshold domain parpol. Sangat jelas yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah parpol atau gabungan parpol, bukan pemerintah," ucap Riza.
Riza menuturkan Pansus RUU Pemilu sudah menyiapkan antisipasi jika pembahasan belum mufakat di tingkat Pansus, yaitu dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli. Angka presidential threshold sampai saat ini belum menemukan titik temu.
"Sebenarnya sudah mengerucut antara partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun sepertinya presidential sampai hari ini belum tercapai angka yang sama. Isu yang lain sudah sama sebagian. Mudah-mudahan ada kesamaan atau jalan tengah," tuturnya. (dkp/imk)











































