"Hasil kajian persatuan guru besar tata negara menyatakan banyak kelemahan-kelemahan hak angket, tapi kita tidak menggunakan dasar itu untuk menyatakan Pansus Angket ilegal," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (19/6/2017).
Baca juga: Ahli Hukum: Apa Kaitan Pemanggilan Miryam dengan Penguatan KPK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menghormati menjadi hak DPR. Cuma dalam hal materinya menyangkut masalah dalam proses penyidikan ya kita tidak memberikan," kata dia.
KPK, menurutnya, akan bersikap kooperatif bila DPR ingin memverifikasi hasil audit keuangan KPK oleh BPK. Namun, bila materi pansus angket menyasar proses penyidikan, KPK tidak akan merespons.
"Tapi kalau misalnya menanyakan hasil verifikasi hasil pemeriksaan BPK, itu akan kita jelaskan. Dulu waktu RDP sudah kita jelaskan dan clear dan dengan BPK masalah temuan BPK kita clear. Semua sudah clear semua," ucap Alexander.
Baca juga: Ini Sederet Alasan DPR Gulirkan Hak Angket KPK
Pembentukan pansus angket ini berawal dari usulan hak angket terkait dengan rekaman pemeriksaan Miryam dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Pansus akhirnya terbentuk dengan tujuan menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja. (fdn/dhn)











































