KPK Panggil Auditor BPK soal Kasus Suap WTP Kemendes

KPK Panggil Auditor BPK soal Kasus Suap WTP Kemendes

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 10:53 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK memanggil 2 saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendalami kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Salah satunya adalah auditor BPK Andi Bonanganom.

Saksi lainnya yang juga dipanggil adalah Kasubtim 3 Danang Kurnianto. Keduanya diagendakan diminta keterangan sebagai saksi atas tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.

"Andi Bonanganom dan Danang Kurnianto dipanggil sebagai saksi untuk SUG (Sugito)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (19/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Andi maupun Danang, sebelumnya pernah dipanggil KPK. Andi Bonanganom sebelumnya pernah diminta keterangan pada Rabu (31/5). Darinya didalami terkait proses audit di Kemendes dalam tahun anggaran 2016. Sementara Danang dipanggil pada Jumat (9/6).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).

Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads