KPK Panggil Istri dan Anak Politikus Golkar soal Kasus e-KTP

KPK Panggil Istri dan Anak Politikus Golkar soal Kasus e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 10:28 WIB
KPK Panggil Istri dan Anak Politikus Golkar soal Kasus e-KTP
Chairuman Harahap (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil istri dan anak politikus Partai Golkar, Chairuman Harahap. Istri dan anak Chairuman itu sedianya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Senin (19/6/2017).

Istri Chairuman, yaitu Ratna Sari Lubis, serta anaknya, Wannahari Harahap, belum hadir di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik KPK memanggil 3 saksi, yaitu Suryadi Gozali (swasta), Siti Arimbi Pulungan (guru), dan Elly Derlina Harahap (ibu rumah tangga). Mereka juga akan diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Chairuman sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan pun Chairuman disebut menerima aliran uang e-KTP. Namun Chairuman membantah menerima duit apa pun.

Sedangkan dalam sidang pada Senin (12/6) lalu, Irman, yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, mengungkapkan adanya permintaan uang dari Chairuman. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menyebut Chairuman dan Miryam S Haryani sempat meminta uang reses untuk anggota komisi dengan total sekitar Rp 12 miliar.

Irman menjawab permintaan tersebut dipenuhi dan pada akhirnya total yang diserahkan Sugiharto kepada Miryam sebesar Rp 12 miliar. Uang dari Sugiharto itu bersumber dari Andi Narogong. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads