Rangkaian rapat pengambilan keputusan 5 isu krusial di RUU Pemilu akan berlangsung pada Senin (19/6/2017) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Skenario pertama yakni langsung tercapainya kesepakatan terhadap hasil lobi lintas fraksi terhadap 5 isu krusial.
"Sehingga pansus tinggal menetapkannya sebagai keputusan pansus, yang selanjutnya akan ditetapkan di dalam rapat Paripurna DPR terdekat," jelas Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika 5 isu krusial tidak bisa diputuskan karena lobi tidak berhasil, Pansus akan menerapkan sistem paket. Paket ini bisa diambil keputusan di tingkat Pansus maupun Paripurna DPR.
"Jika di tingkat Paripurna, maka Pansus akan mempersiapkan kertas suara untuk dilakukan voting di tingkat pansus. Sementara jika mau diambil keputusan di tingkat pansus maka cukup dilakukan jejak pendapat dari perwakilan fraksi fraksi di Pansus," ujar Lukman.
Skenario terburuk adalah voting di tingkat Paripurna DPR. Nantinya setiap anggota DPR akan memilih 5 isu krusial satu per satu.
"Supaya efektif maka akan didesain dengan 1 kertas suara, sehingga setiap anggota DPR dapat memilih 5 isu krusial dalam satu kesempatan, yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi, sehingga hasil akhirnya adalah hasil rekapitulasi tersebut," papar politikus asal PKB ini.
Pansus RUU Pemilu berharap skenario ini untuk menghindari dikeluarkannya Perppu sebagai jalan alternatif. Lukman berjanji akan menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu secepat mungkin.
"UU Pemilu memiliki konstrain waktu yang terbatas, maksimal harus disahkan pada masa sidang ini juga, tidak boleh ditunda, karena jika molor berkepanjangan maka situasi menuju krisis konstitusi akan menghadang kita," imbuhnya.
Seperti diketahui, ada 5 isu krusial yang belum diambil keputusan. Ada pun sejumlah isu krusial yang belum diketuk yaitu sistem Pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, dan metode konversi suara. (dkp/imk)