Program PPK ini tidak hanya diarahkan untuk nilai akademis saja. Namun pendidikan dengan olah hati, olah pikiran, olah rasa dan olah raga dibentuk guna penguatan karakter siswa. Program ini menjadikan waktu belajar di sekolah menjadi 8 jam dalam sehari.
Ibas mendorong upaya dan kebijakan Kemendikbud tersebut dalam membangun karakter anak didik. Namun dia mengatakan jangan sampai hal ini membuat keresahan di masyarakat, terlebih adanya penolakan dari elemen masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini menurutnya harus membangun karakter anak didik di sekolah, tidak serta merta menambah jam sekolah justru mengorbankan waktu bersosialisasi bersama lingkungan dan bersama keluarga. Saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Selasa (13/6) lalu, Mendikbud RI Muhadjir Effendi telah menyatakan bahwa ada kesalahpahaman sejumlah elemen masyarakat terhadap rencana kebijakan tersebut.
Saat itu, Mendikbud menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak akan membuat sistem belajar Madrasah Diniyah terganggu. Sesuai Peraturan Mendikbud RI No.23 tentang Hari Sekolah telah ditandangani oleh Mendikbud pada tanggal 12 Juni yang lalu. Meskipun, saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI tanggal (13/6) lalu yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, Mendikbud hanya menjelaskan secara lisan tentang rencana kebijakan tersebut.
"Disampaikan bahwa, Permen tersebut belum diimplementasikan karena masih menunggu tahapan proses dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI. Sudah cukup jelas, bahwa sosialisasi dan koordinasi menuju implementasi program tersebut masih perlu dimaksimalkan" ucap Ibas.
"Kemendikbud perlu melakukan sejumlah usaha khususnya dengan ormas-ormas Islam seperti, MUI, NU dan Muhammadiyah, maupun dengan para Kepala Daerah," lanjut Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Ibas juga mengingatkan Kemendikbud untuk melakukan sosialisasi dan sinkronisasi sesuai aspirasi sejumlah elemen terkait. Menurutnya upaya krakter anak didik telah diamanatkan untuk membentuk murid agar mempunyai kompetensi sikap, keterampilan, serta pengetahuan.
"Kita sepakat upaya untuk membangun karakter generasi penerus yang berkualitas, tapi apakah sudah memperhatikan dampak sosiologis anak, orangtua, keluarga, guru. Jadi silahkan ada rembug pendidikan nasional agar sinkron antarlembaga, antar aturan agar tidak menimbulkan kekhawatiran," papar Ibas.
Ibas juga menegaskan sistem sekolah delapan jam ini tidak memberatkan pihak yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Ia juga mengingatkan kesiapan sekolah dalam implementasi ini.
"Kemendikbud perlu mempertimbangkan aspek kesiapan sekolah sesuai wilayah agar ada opsi bagi pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak wajib dilaksanankan seluruh sekolah," terang Ibas.
Ibas berharap sejumlah penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang disampaikan oleh para anggota dewan Komisi X DPR RI ke depan dapat didengar. Menurutnya, FPD terus mengawal aspirasi masyarakat terkait kebijakan Program Penguatan Karakter 5 Hari belajar per minggu pada tahun 2017/2018.
Adapun Permintaan Komisi X DPR RI pada Kemendikbud RI:
1. Mengkaji kebijakan tersebut komprehensif (mendalam).
2. Melakukan waktu yang cukup dan melakukan sosialisasi.
3. Memperhatikan dampak sosiologis dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
4. Tidak memberatkan masyarakat/ orangtua/ anak didik, tidak menambah anggaran, dan adanya target yang jelas dalam setiap tahapannya.
5. Sebagai pilihan dan tidak wajib dilaksanankan seluruh sekolah.β
(cim/elz)