Adi yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Bulan, Kecamatan Way Madang, Palembang, Sumatera Selatan itu diketahui melakukan pencurian mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1850 CKK di daerah Cipondoh, Kota Tangerang.
"Laporannya di Polsek Cipondoh, pencuriannya tanggal 16 Juni, pokoknya besoknya setelah kejadian langsung kita tangkap," kata Kapolsek KSKP Merak, AKP Teysar Rofadhli saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya pelaku membawa senjata api, kita sudah siap pakai body pack, langsung kita bekuk ternyata tidak ada senjata api. Pelaku langsung dibawa sama Polsek Cipondoh karena kan laporannya di sana, kita hanya membantu saja," jelasnya.
Dari informasi yang ada, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/6) pukul 02.05 WIB di rumah milik Arifin Syafril Yana di Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, pelaku masuk ke rumah Arifin dengan mencongkel jendela dan mengambil barang-barang di rumah berupa baju sebanyak 15 buah, uang Rp 500 ribu dan mengambil kunci mobil beserta STNK.
Setelah berhasil mengambil kunci mobil, pelaku kemudian membawa mobil yang hendak dibawa ke Sumatera. Kemudian pelaku membawa mobil yang hendak dibawa ke Sumatera. (elz/elz)











































