"Respons terhadap surat yang dikirimkan pada KPK dengan tanda tangan Wakil Ketua DPR tersebut akan disampaikan besok Senin (19/6)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (18/6/2017).
Febri menyatakan, KPK prinsipnya tetap menghormati kewenangan konstitusional DPR dalam melaksanakan pengawasan. Namun, segala kewenangan itu menurutnya tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sebagai lembaga penegak hukum sangat concern pada hal tersebut. Agar apa yang yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Surat yang disampaikan pansus angket telah diterima KPK pada Kamis (15/6) lalu. Surat resmi dari DPR itu berisi pemanggilan tersangka pemberi kesaksian palsu di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani. Rencananya Miryam akan dimintai keterangan soal kebenaran adanya penekanan oleh anggota Komisi III DPR.
DPR sendiri telah mengantisipasi apabila KPK besok tidak mengizinkan Miryam hadir. Bahkan akan ada pemanggilan kedua hingga ketiga jika KPK tetap menolak mengizinkan Miryam datang.
"Kita santai saja. Kalau (besok) nggak datang dan hanya kirim surat, ya kita bacakan suratnya di sidang Pansus," ucap Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, yang juga merupakan anggota Pansus Hak Angket KPK. (nif/elz)











































