Gerindra: Laporan Kasus SMS Hary Tanoe Sarat Muatan Politik

Gerindra: Laporan Kasus SMS Hary Tanoe Sarat Muatan Politik

M. Rizal - detikNews
Minggu, 18 Jun 2017 16:33 WIB
Gerindra: Laporan Kasus SMS Hary Tanoe Sarat Muatan Politik
Hary Tanoe/Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Jaksa Yulianto melaporkan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pelanggaran Pasal 28 UU ITE. Namun, Partai Gerindra menilai upaya hukum tersebut sarat muatan politik.

"Menurut saya, kasus Pak Hary Tanoe membuat pandangan masyarakat ke kejaksaan menjadi sebuah alar dari kekuasaan," kata Wakil Ketua Partai Gerindra, Ferry Juliantono dalam pesannya yang diterima detikcom, Minggu (18/06/2017).

Menurut Ferry, selama ini langkah jajaran Kejaksaan dalam menelusuri suatu kasus terkesan penuh pesanan. Apalagi sejak Jaksa Agung-nya dipegang oleh orang partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seringkali melakukan kriminalisasi, pendakwaan, penahanan atau upaya-upaya kejaksaan atas asar atau motif Pak Jaksa Agung yang berasal dari parpol," imbuhnya.

Seperti diketahui, Hary Tanoesoedibyo dilaporkan oleh Jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 silam. Chairman and CEO MNC Group itu dituduh melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE, terkait SMS pada 5 Januari 2016 yang dianggap sebagai ancaman.

Namun baru 1,5 tahun, kasus ini kembali diangkat. Hary Tanoesoedibyo pun hingga kini masih berstatus saksi terlapor. Sementara pekan depan Bareskrim Polri pekan depan baru akan melakukan gelar kasus tersebut.

"Saya berharap Pak Hary Tanoe bersabar, dan bisa melawab dengan koridor sebagaimana mestinya. Kami akan memberikan dukungan moril untuk membela dan mendampinginya," pungkas Ferry. (zal/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads