Tim KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Mojokerto dan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mojokerto. Sejumlah dokumen dan CCTV disita dari penggeledahan itu.
Dari pantauan, belasan anggota tim KPK itu keluar dari kantor DPRD Kota Mojokerto sekitar pukul 16.19 WIB. Mereka membawa 3 koper jinjing. Dua koper ukuran sedang warna hitam dan kuning serta sebuah koper besar warna hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di atas (ruang kerja pimpinan DPRD Kota Mojokerto) tak ditemukan apa pun, hanya dokumen. Tadi saya tanya ke penyidik juga tak dijelaskan dokumen apa," kata Effendy kepada wartawan di lokasi.
Effendy menuturkan penggeledahan di kantor DPRD yang berlangsung sejak pukul 11.25 WIB, telah rampung. Menurut dia, tak ada lagi ruangan di gedung wakil rakyat itu yang disegel penyidik KPK. Dia juga memastikan tak ada uang yang disita penyidik dalam penggeledahan ini.
"Segel sudah dibuka karena besok kami ada kegiatan," ucapnya.
Penggeledahan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat kemarin.
Penangkapan itu dilakukan KPK pada Jumat kemarin hingga Sabtu lepas tengah malam. Ada 6 orang yang ditangkap yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto), dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T.
KPK pun menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, H dan T masih berstatus sebagai saksi. (dhn/dhn)











































