"Di dalam hari sekolah, delapan jam itu termasuk pelaksanan kegiatan ko dan ekstrakurikuler dalam rangka program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K)," kata Muhadjir dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (18/6/2017).
Sebagaimana diketahui, ada istilah kegiatan intrakurikuler yakni kegiatan belajar-mengajar yang pokok, kegiatan kokurikuler sebagai penunjang kegiatan intakurikuler, dan ekstrakurikuler yang sifatnya sebagai tambahan untuk siswa. Kegiatan ekstrakurikuler sifatnya adalah non-pelajaran formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah delapan jam dijamin Muhadjir tak akan mematikan kegiatan Madrasah Diniyah. Justru dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah diatur tentang kerjasama sekolah dengan Madrasah Diniyah. Pedoman kerjasama sedang disusun oleh tim Kemendikbud dan Kementerian Agama.
"Singkatnya, kalau ada siswa yang sorenya belajar di Madrasah Diniyah, maka kegiatan belajar di Diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari delapan jam sekolah itu. Sebagai kegiatan kokurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiositas)," kata dia.
Hasil kegiatan belajar di Madrasah Diniyah (Madin) nantinya bisa dikonversi menjadi komponen nilai mata pelajaran agama. "Jadi bukan mematikan Madin, malahan Madin bisa menjadi partner sekolah dalam pembentukan karakter siswa," kata Muhadjir.
(dnu/fjp)