Dari pantauan, tim KPK tiba sekitar pukul 11.25 WIB. Mereka tampak menggunakan 3 mobil dengan pengawalan dari kepolisian.
Tim lalu masuk ke dalam kantor DPRD yang sekompleks dengan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Terlihat ada 2 orang anggota tim yang membawa 3 koper besar. Penggeledahan ini didampingi Kasubbag TU dan Humas Sekwan, Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KPK melakukan penggeledahan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom) |
"Saya tadi dihubungi KPK untuk datang ke kantor dewan karena akan ada penggeledahan," kata Agus singkat, Minggu (18/6/2017).
Pintu utama kantor DPRD Kota Mojokerto pun ditutup dan dijaga polisi. Penggeledahan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat kemarin.
Saat itu, KPK juga telah menyegel 3 ruangan di kantor dewan yaitu di ruangan Komisi III, ruang kerja Sekretaris Dewan dan sebuah ruangan pimpinan dewan.
Penangkapan itu dilakukan KPK pada Jumat kemarin hingga Sabtu lepas tengah malam. Ada 6 orang yang ditangkap yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto), dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T.
KPK pun menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, H dan T masih berstatus sebagai saksi. (dhn/dhn)












































Tim KPK melakukan penggeledahan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)