"Kita sudah siapkan di Polres ini untuk menitipkan. Surat edaran sudah kita terima dari Pak Djarot," ucap Iwan di kantornya, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2017).
Iwan pun mengatakan penitipan itu bisa dilakukan per hari ini. Dia juga menegaskan tidak ada pungutan biaya apa pun bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya asalkan surat-suratnya lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti kendaraan miliknya sendiri, surat-suratnya jelas, kemudian juga tidak membahayakan," imbuh Iwan.
Namun, Iwan mengatakan polisi tidak menerima penitipan barang-barang berharga. Iwan mengimbau agar masyarakat menitipkan barang-barang berharganya di pegadaian.
"Kecuali barang-barang berharga seperti emas dan berlian silakan aja dititipkan di pegadaian," ujar Iwan.
Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengimbau warga tidak menggunakan sepeda motor saat mudik. Pemudik tidak perlu khawatir karena motor yang ditinggalkan bisa dititipkan di kantor kelurahan dan kecamatan.
"Kantor pemerintah boleh, kelurahan boleh, kecamatan boleh, gratis. Dengan begitu, dia tenang karena dia (mungkin) khawatir kalau saya nggak pakai motor, siapa yang jaga? Makanya kami sediakan," ujar Djarot. (dhn/fjp)











































