Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, OTT tersebut dilakukan di di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Jalan Pinang Baris, Jumat (16/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
Keempat orang yang diduga pelaku tersebut berinisial IF (47), YP (43), YA (27) dan IP (26). Namun, Rina belum bisa menjelaskan lebih jauh peran dan jabatan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam OTT itu, polisi menyita 5 unit telepon genggam, uang tunai Rp 1.740. 000, empat buku speksi dan 20 buku speksi yang sudah siap dikerjakan secara ilegal.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," tutur Rina. (idh/idh)











































