"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2017).
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6) siang di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar. INS (50) dan IKM (48) diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tanggal 12 Juni 2017 yang diajukan oleh korban," ujar Hengky.
Polisi menyita uang tunai Rp 14,45 juta dan 19 dokumen terkait pengajuan TDUP dan perizinan lainnya. Ada 8 saksi yang telah diperiksa petugas dan juga 3 unit ponsel yang disita.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 11 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun," ucap Hengky.
(ams/ams)











































