Kronologi OTT Kadis PU dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto

Kronologi OTT Kadis PU dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2017 19:27 WIB
Penetapan Kadis PU dan 3 pimpinan DPRD Mojokerto sebagai tersangka/Foto: Nur Indah Fatmawati/Detikcom
Jakarta - KPK resmi menetapkan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan 3 pimpinan DPRD Kota Mojokerto sebagai tersangka. Ketiga pimpinan itu yaitu Purnomo selaku ketua dan 2 orang wakilnya atas nama Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Selain keempatnya 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T juga ikut diamankan. Status H dan T masih sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Ketua DPRD Mojokerto PurnomoKetua DPRD Mojokerto Purnomo Foto: Nur Indah Fatmawati-detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengamankan para pelaku, KPK juga mengamankan uang senilai Rp 470 juta. Suap diduga berkaitan dengan pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan komitmen setoran triwulan. OTT tersebut dilakukan mulai Jumat (16/6) jelang tengah malam hingga Sabtu (17/6) dini hari tadi.

Kronologi OTT Kadis PU dan Pimpinan DPRD Kota MojokertoFoto: Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto/Nur Indah Fatmawati-detikcom

Berikut kronologi penangkapan seperti dijelaskan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017):

Jumat, 16 Juni 2017

23.30 WIB

Tim KPK mendatangi Kantor DPP PAN KOTA Mojokerto dan mengamankan 3 orang yaitu Purnomo, umar Faruq, dan seseorang yang diduga perantara berinisial H. Dalam mobil H ditemukan duit sebesar Rp 300 juta.

Pada saat hampir bersamaan tim juga bergerak untuk mengamankan Wiwiet Febryanto di sebuah jalan di daerah Mojokerto. Tim menemukan uang Rp 140 juta di mobil Wiwiet.

Sabtu, 17 Juni 2017

01.30 WIB

Tim KPK mengamankan Abdullah Fanani.

01.00 WIB

Tim KPK mengamankan seseorang lagi yang diduga sebagai perantara berinisial T di kediamannya di Mojokerto,dan diamankan uang Rp 30 juta.

(nif/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads