OTT pertama dilakukan pada Senin, 5 Juni 2017 di DPRD Jatim. Total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bambang Heryanto selaku Kadis Pertanian Jatim, Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Bambang, Rohayati selaku Kadis Peternakan Jatim, M Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim, Santoso selaku staf DPRD Jatim, dan Rahman Agung selaku staf DPRD Jatim.
KPK menyebut mereka ditangkap karena berkaitan dengan setoran rutin yaitu per triwulan dari kepala dinas terhadap para anggota DPRD. Tak berselang lama, tepatnya pada Jumat, 16 Juni kemarin, tim KPK lagi-lagi menangkap unsur kepala dinas dan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, H dan T masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Ada total Rp 470 juta yang diamankan terdiri dari Rp 300 juta yang merupakan bagian dari total commitment fee Rp 500 juta dan Rp 170 juta sebagai setoran triwulan.
"Lalu Rp 170 juta lagi diduga ini terkait dengan komitmen setoran, masih pengembangan terus sampai saat ini. Setoran ini juga komitmen untuk triwulan yang disepakati sebelumnya," ucap Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).
Tentang setoran triwulan itu pun menjadi sorotan KPK. Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bila transaksi haram yang rutin dilakukan itu kemungkinan ada pula di daerah lain.
"Saya hanya menambahkan ini lagi lagi daerah mengalami krisis ya. Kami mengatakan tidak ada jaminan bahwa seperti ini tidak terjadi di daerah lain, tapi KPK baru mampu membuktikan ini," tegas Saut.
Saut menilai bila transaksi haram itu menunjukkan ketidakstabilan yang lemah di daerah. Oleh sebab itu, KPK akan memantau betul-betul setoran-setoran haram di berbagai daerah.
"Ini gambaran adanya ketidakstabilan dan adanya check and balances yang sangat lemah di pemda. KPK akan terus bekerja untuk melihat ini di daerah-daerah lain," ujar Saut. (nif/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini