Setoran triwulan ini sama dengan OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu sebelumnya di DPRD Jatim yang menyeret Ketua Komisi B DPRD Jatim serta Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto dan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.
"Ada juga diamankan uang sebesar Rp 470 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Timur, Sabtu (17/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Basaria menyebut bila commitment fee dari Kadis PUPR Mojokerto ke DPRD Mojokerto adalah Rp 500 juta. Suap itu diberikan untuk urusan pengalihan anggaran.
Basaria lalu menjelaskan bila Rp 300 juta dari Rp 470 juta yang disita diduga adalah pembayaran komitmen Rp 500 juta. Uang itu diamankan dari mobil seseorang berinisial H yang diduga sebagai perantara. Sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.
"Dari hasil pemeriksaan sementara Rp 300 juta untuk pembayaran komitmen yang seharusnya Rp 500 juta tadi yaitu pengalihan anggaran yang di Dinas PUPR," kata Basaria.
Sedangkan sisanya yaitu Rp 170 juta diduga adalah komitmen setoran triwulan. Jumlah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet dan Rp 30 juta dari mobil seseorang berinisial T yang diduga sebagai perantara.
"Lalu Rp 170 juta lagi diduga ini terkait dengan komitmen setoran, masih pengembangan terus sampai saat ini. Setoran ini juga komitmen untuk triwulan yang disepakati sebelumnya," ucap Basaria.
Penangkapan itu dilakukan KPK pada Jumat kemarin hingga Sabtu lepas tengah malam. Ada 6 orang yang ditangkap yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto), dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T.
KPK pun menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, H dan T masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.
(dhn/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini