8 Langkah Pemberantasan Korupsi SBY Dinilai Masih Wacana

8 Langkah Pemberantasan Korupsi SBY Dinilai Masih Wacana

- detikNews
Senin, 02 Mei 2005 08:42 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berniat sungguh-sungguh melawan korupsi. Dia pun menyiapkan 8 langkah pemberantasan korupsi. SBY pun pernah berjanji akan menangkap para koruptor yang kini lari ke luar negeri. Namun agaknya niat ini masih diragukan sebagian orang. Bahkan mereka menilai, upaya itu masih sekedar wacana. Wajar jika ada ungkapan, maling kecil masuk penjara, maling besar malah jadi raja.Para koruptor dapat hidup tenang tanpa tersentuh hukum, sedangkan maling kecil harus digebuki sampai babak belur. Pandangan itu salah satunya, diungkapkan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Arif Nur Alam. Menurutnya, 8 langkah yang dicanangkan tersebut masih sebataswacana. Kasus-Kasus korupsi banyak yang terjadi justru dengan restu dan sepengetahuan para aparat penegak hukum. "Pada kasus-kasus illegal logging dan kasus korupsi lainnya, banyak aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Arif saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2005).Pendapat lain, mengenai 8 langkah ini, diutarakan oleh Sekjen TII Emmy Hafid. Ia menyatakan korupsi yang ada di Indonesia sudah tidak dapat lagi di lawan dengan cara-cara yang biasa. Tetapi harus mengunakan cara-cara yang luar biasa. "Bagaimana bisa delapan langkah itu dijalankan kalau mesin birokrasinya masih yang lama," katanya kepada detikcom.Untuk menjalankan delapan langkah tersebut maka permasalahan birokrasi harus diatasi. Salah satu jalannya adalah reformasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Reformasi ini mencakup pergantian pejabat eselon dan pengurangan jumlah PNS. "Pejabat eselon yang ada harus direkrut ulang dengan cara yang terbuka. Perekrutan itu harus mengunakan lembaga independen yang profesional," tegasnya.Emmy juga masih agak meragukan langkah Presiden SBY untuk menangkap para koruptor yang kini berada di luar negeri. Saat ini masih banyak para koruptor yang berada di luar negeri, seperti Sjamsul Nursalim (kasus BDNI), Samadikun Hartono (kasus Bank Modern), Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto (kasus BHS Bank), David Nusa Wijaya (kasus Bank Servitia), Bambang Sutrisno (kasus Bank Surya), Maria Pauline Lumowa (kasus BNI) dan lain-lainnya. (mar/)


Berita Terkait