"Yang menjadi tersangka adalah sebagai penerima PNO, UF, dan ABF," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).
Ketiganya disangka menerima uang dari Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Dia pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria menyebut tim KPK mengamankan pula uang sebesar Rp 470 juta. Suap yang diberikan diduga untuk pengalihan anggaran Dinas PUPR Mojokerto.
Selain itu, sebenarnya KPK juga mengamankan 2 orang atas nama H dan T yang diduga sebagai perantara. Namun sampai saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Untuk tersangka Wiwiet, KPK memberi sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Purnomo, Umar, dan Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini