Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom dari Kasubbag Humas Bakamla RI Kapten Marinir Mardiono, Sabtu (17/6/2017), kapal motor pencari ikan itu menggunakan alat tangkap pukat cincin. Kapal itu tidak mempunyai dokumen-dokumen lengkap.
Foto: Humas Bakamla RI |
Kapal bernama KM Bougenvile berbobot 47 GT ini diamankan oleh KAL Sinabung II setelah pada pemeriksaan awal ditemukan bahwa kapal tidak memiliki beberapa dokumen yang seharusnya menyertai kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal motor yang membawa 22 ABK tersebut diketahui menggunakan alat tangkap ikan berjenis purse seine yang dilarang penggunaannya di perairan Indonesia.
Foto: Humas Bakamla RI |
Selain itu, kapal tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), dan Surat Kecakapan Kapal (SKK) yang wajib dimiliki setiap nakhkoda pun tidak ada. Kapal juga tidak punya sertifikat radio.
Selanjutnya, kapal yang dinakhkodai Karles beserta seluruh ABK dikawal ke Lanal Simeuleu Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gbr/tor)











































Foto: Humas Bakamla RI
Foto: Humas Bakamla RI