"Pasti kita proses secara organisasi kepartaian. Kita akan kroscek lagi," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Sabtu (17/6/2017).
Jika terbukti terlibat korupsi ataupun suap, PAN akan memberi sanksi tegas kepada Umar. Salah satu sanksi yang akan diterapkan ialah pemecatan.
Baca juga: OTT di Mojokerto, 6 Orang Dibawa ke KPK |
"Kalau memang benar-benar Pak Umar terlibat, bisa ada pemecatan dari anggota DPRD," tegas Yandri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikcom, KPK awalnya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN. OTT dilakukan di jalan sekitar kantor DPD PAN atau Rumah PAN di Jalan KH Mas Mansyur, Kota Mojokerto, Jumat (16/6) malam.
Dari keterangan kedua pejabat itu, penyidik KPK mencium keterlibatan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Politisi PDIP itu ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Penyidik juga menangkap Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB di rumahnya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Saat ini total ada enam orang yang dibawa ke KPK dari hasil OTT di Mojokerto. Keenam orang itu tiba sekitar pukul 16.00 WIB, dibawa menggunakan empat mobil yang berbeda.
Umar Faruq sendiri telah tiba di KPK. Dia memakai kemeja putih. Selanjutnya, Umar dan rekannya akan diperiksa oleh KPK. (gbr/ams)











































