"DPP PDI Perjuangan akan langsung memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo jika benar telah menjadi tersangka OTT KPK," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2017).
Keputusan tersebut sesuai protap partai yang sudah diberlakukan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia. Meski demikian, PDIP masih akan terus mencari kebenaran terkait OTT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, sebelum terjadi OTT KPK, ada rapat dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD Kota Mojokerto, Jumat (16/6) malam. Hearing diikuti Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Bappeko Mojokerto, Komisi II serta Komisi III. Keempat orang yang ditangkap KPK juga ikut dalam hearing tersebut.
Informasi yang dihimpun detikcom, KPK awalnya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN. OTT dilakukan di jalan sekitar kantor DPD PAN atau Rumah PAN di Jalan KH Mas Mansyur, Kota Mojokerto, Jumat (16/6) malam.
Dari keterangan kedua pejabat itu, penyidik KPK mencium keterlibatan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Politisi PDIP itu ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Penyidik juga menangkap Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB di rumahnya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. (gbr/ams)