"Biasanya yang menjadi fakta persidangan lebih punya beban moral untuk didalami lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat berbincang, Jumat (16/6/2017) malam.
Namun harus didalami lebih dulu peran tiap nama terkait dengan transfer duit kepada mantan Ketua MPR tersebut. Terlalu dini untuk menentukan ini masuk penyelidikan.
"Tapi apakah itu kemudian nanti memang ditemukan peran kelima-limanya seperti apa, nanti kita lihat. Kalau yang bersangkutan nerima tapi tidak tahu asalnya, bisa saja. Jadi ini sesuatu yang prematur untuk mengatakan ini bisa untuk ditindaklanjuti," ujar Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam tuntutan Siti, Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Tapi, dalam sidang kemarin (16/6), majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan. (nif/tor)











































