Warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, ini akhirnya ditangkap polisi. Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengungkapkan polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat ada seorang warga yang mengedarkan uang palsu.
"Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku Hamdani ditangkap tim di Simpang Puncak KM 18 Kulim, Mandau," kata Abas, Sabtu (17/6/2017).
Menurut Abas, Hamdani ditangkap pada Jumat, 16 Juni, malam. Polisi menemukan amplop putih berisikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 6 juta di saku celana Hamdani. "Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumahnya. Di sana, tim kembali menemukan barang bukti uang palsu," ujar Abas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abas menambahkan polisi juga menyita uang palsu 100 ribu dan 50 ribu. Total uang palsu yang bermodalkan printer ini sebesar Rp 23 juta lebih. "Tersangka mengaku membuat uang palsu ini karena sudah mendekati Lebaran. Dia butuh uang untuk Lebaran," ujar Abas. (cha/aan)











































