Penjaga keamanan Rumah PAN, Riski Zulfikar (30), mengatakan Umar datang ke Rumah PAN sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (16/6/2017). Untuk diketahui, Umar merupakan Ketua DPD PAN Kota Mojokerto.
"Beliau titip mobil, katanya mau ada rapat di kantor Dewan. Kunci mobil dibawa beliau," kata Riski kepada wartawan, Sabtu (17/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu dijemput siapa, soalnya mobilnya menunggu di luar," ujarnya.
Setelah kepergian Umar, Riski mengaku tak tahu apakah Umar sempat kembali ke Rumah PAN atau tidak sebelum akhirnya ditangkap KPK.
"Setelah itu, saya tak tahu karena saya pulang jam 9 (pukul 21.00 WIB)," ucapnya.
Sampai siang ini, mobil dinas Umar masih terparkir di halaman Rumah PAN. Mobil tersebut berjenis sedan merek Toyota Altis hitam bernomor polisi S-1017-BS. Mobil dinas Umar ini menggunakan pelat nomor berwarna hitam.
Sebelum terjadi OTT KPK, ada rapat dengar pendapat atau hearing di kantor DPRD Kota Mojokerto, Jumat (16/6) malam. Hearing itu melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PU dan Penataan Ruang, dan Bappeko Mojokerto dengan Komisi II dan III DPRD Kota Mojokerto. Keempat orang yang ditangkap KPK itu ikut dalam rapat tersebut.
"Benar semalam ada hearing membahas perencanaan pembangunan PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, red) ITS," ujar Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, KPK awalnya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN. OTT dilakukan di jalan sekitar kantor DPD PAN atau Rumah PAN di Jalan KH Mas Mansyur, Kota Mojokerto, Jumat (16/6) malam.
Dari keterangan kedua pejabat itu, penyidik KPK mencium keterlibatan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Politisi PDIP itu ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumah. Penyidik juga menangkap Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB, di rumahnya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. (bdh/tor)











































