"Masalah pendidikan bukan hanya Kemendikbud, tapi lintas kementerian terkait, seperti Kementerian Agama. Idealnya bukan Permen, tapi Peraturan Pemerintah (PP)," tutur Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ni'am menambahkan Permendikbud ini hanya mendukung pihak tertentu. Menurutnya, aturan itu hanya melihat logika masyarakat urban, yang mayoritas orang tua bekerja.
"Padahal banyak orang tua yang ingin mendidik anaknya secara langsung. Tapi memang ada masyarakat yang cocok dengan full-day school. Terkait pengaturan jam sekolah, nggak ada masalah. Inilah yang harus dibuka ruang, soal opsionalitas yang harusnya masuk dalam Permen tersebut," ujar Ni'am.











































