KPAI: Wacana Sekolah 8 Jam Harusnya Dibahas Lintas Kementerian

KPAI: Wacana Sekolah 8 Jam Harusnya Dibahas Lintas Kementerian

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2017 10:37 WIB
Diskusi Polemik Sekolah 8 Jam (Nurin/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 Tahun 2017 kurang tepat. Pengambilan keputusan soal pendidikan seharusnya melibatkan banyak pihak.

"Masalah pendidikan bukan hanya Kemendikbud, tapi lintas kementerian terkait, seperti Kementerian Agama. Idealnya bukan Permen, tapi Peraturan Pemerintah (PP)," tutur Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain komunikasi lintas institusi, perlu ada prioritas menyambungkan tripusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat, soal paradigma pendidikan. Idealnya, dalam pendidikan, anak harus jadi poros dan subjek. Kenyataannya, justru anak menjadi objek dengan Permen yang mengatur sekolah 8 jam itu.

Ni'am menambahkan Permendikbud ini hanya mendukung pihak tertentu. Menurutnya, aturan itu hanya melihat logika masyarakat urban, yang mayoritas orang tua bekerja.

"Padahal banyak orang tua yang ingin mendidik anaknya secara langsung. Tapi memang ada masyarakat yang cocok dengan full-day school. Terkait pengaturan jam sekolah, nggak ada masalah. Inilah yang harus dibuka ruang, soal opsionalitas yang harusnya masuk dalam Permen tersebut," ujar Ni'am.

(nif/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads