Ketiga perangkat desa itu yakni MH (40), oknum kepala desa di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, SA (34), oknum kepala desa di Kecamatan Baktiya Barat dan DA (34) merupakan kepala urusan pemerintahan di sebuah desa di Kuta Makmur.
Sedangkan 7 lainnya yakni TA (43), warga Desa Blang Raya, SU (37), warga Bpang Raya, HA (23) warga Pangkalan Susu, AB (35) warga Alue Liem, RA (22) warga Sawang Kupula, dan KH (37) warga Blang Raya yang diketahui sebagai pemilik warung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan berbekal dari informasi masyarakat, tim Star dari Pos Polisi Kota, Banda Sakti bergerak menuju lokasi perjudian. Dengan mengendarai sepeda motor trail, personel dengan senjata lengkap berkendara secara beriringan.
Sebelum meluncur ke lokasi, 50 meter dari tempat kejadian awalnya mengendap. Kemudian mengepung lokasi dan meringkus para penjudi.
Mereka yang melihat sergapan langsung kocar- kacir. Ada yang berlompat dan juga berlarian, namun petugas yang sigap berhasil menangkap semua pelaku penjudi.
"Ini merupakan patroli rutin Tim Star untuk menjaga situasi Kamtibmas Lhokseumawe. Tadinya ada informasi dari masyarakat, kami telusuri dan ternyata benar ada tempat perjudian di kawasan tersebut," kata Wakil Kepala Tim Star Polres Lhokseumawe Bripka Safwan kepada detik.com usai penggerebekan di Mapolres setempat.
Safwan menambahkan setelah ditangkap, kesembilan tersangka di boyong ke Mapolres untuk penyelidikan lanjutan.
"Sudah kita amankan dan serahkan ke Satuan Reskrim," imbuhnya. (nkn/nkn)











































