"Nah, sampai kemarin itu belum ada kita diundang untuk mendiskusikan lebih lanjut bagaimana keputusannya. Tiba-tiba (Kementerian Hukum dan HAM) hadirlah di DPR, diundang, tiba-tiba pemerintah bilang sikapnya sudah setuju ini, bahwa kita akan masukkan ada di dalam. Ini kan klaim sepihak," tegas Kabag Perundang-undangan KPK Rasamala Aritonang kepada detikcom, Jumat (16/6/2017).
Idealnya karena ini produk hukum yang akan mengatur aktivitas WNI secara keseluruhan maka mestinya didiskusikan secara matang oleh semua pihak. Terutama dengan pihak yang akan menegakkannya nanti, dalam hal ini KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau pemerintah bilang mau tambahin 4 pasal UNCNC yang belum diadopsi ini di UU Tipikor, ya masukkan saja dalam revisi UU Tipikor," tutur Rasamala lagi.
Menurutnya UU Tipikor sebagai lex specialis lebih mendesak direvisi. Seperti Undang-Undang perampasan aset, Undang-Undang pembatasan transaksi tunai, Undang-Undang tentang pengawasan intern pemerintah.
"Kalau ini diselesaikan akan mendorong lebih cepat upaya pemberantasan korupsi. Tapi mana, pemerintah kan nggak aware soal itu. Yang digadang-gadang cuma KUHP. Padahal yang dibutuhkan itu ini," ujarnya menekankan. (nif/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini