"Ini sangat mengagetkan. Karena UU parpol sudah jelas hanya sampai dengan kasasi. Tapi ternyata bisa PK (peninjauan kembali). Jangan-jangan bisa banding juga ke pengadilan tinggi. Walaupun di UU tersebut tidak ada ke pengadilan tinggi dan PK," ujar Dimyati saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/6/2017).
Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan PPP Kubu Romi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Dimyati berharap ada proses islah yang dapat memberi keuntungan bagi kedua kubu. Baik dari PPP kubu Romi maupun Djan Faridz.
"PPP harus bersatu padu. Saya berharap terjadinya islah. PPP jangan pecah. Ada win-win solution lah, jangan win-lose. Islah ya harus melepaskan keegoan. Melepaskan kepentingan pribadi. Ini kan PPP pecah sudah sampai ke ranting desa dan kecamatan," ujar Dimyati.
Baca Juga: Menang Gugatan di MA, Romi: Dualisme Kepemimpinan di PPP Berakhir
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan PPP kubu Romi yang sah melalui putusan PK No.79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu sekaligus menyatakan Ketua Umum PPP yang sah adalah hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
Romi menyambut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya. Dengan putusan tersebut, Romi mengatakan tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di PPP.
"Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," kata Romi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (16/6/2017). (nkn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini