"Program pembatasan ruang gerak kendaraan bermotor roda dua akan segera diuji coba di jalan protokol lokasi ganjil-genap," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Sabtu (17/6/2017).
Kebijakan tersebut atas kesepakatan stakeholder dalam rapat Forum Lalu Lintas yang dilaksanakan pada Rabu (7/6/2017) lalu. Para pemangku kebijakan menilai upaya tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur protokol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemantauan operasionalisasi perlu pemasangan CCTV dan bekerja sama dengan Kemenkominfo, sekaligus sosialisasi program tersebut," ungkapnya.
Belum dipastikan kapan uji coba akan dilakukan. "Belum ditentukan kapan uji cobanya. Nanti akan ada lagi rapat koordinasi untuk menentukan tanggal uji cobanya," imbuhnya.
Untuk mengakomodir pemotor yang memiliki kepentingan melintas di lokasi ganjil-genap, akan disiapkan feeder gratis untuk melanjutkan perjalanan. Masyarakat bisa memarkirkan motornya di gedung-gedung terdekat di sekitar kawasan ganjil-genap.
Pembatasan motor yang selama ini berjalan berlaku mulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga ke Jalan Medan Merdeka Barat. Pembatasan motor tersebut berlaku mulai pukul 06.00-23.00 WIB.
Dengan adanya rencana perluasan pembatasan ruang gerak motor pada kawasan ganjil-genap ini, diharapkan menjadi pemecah masalah kemacetan di Jakarta serta dapat membangun nilai estetika Ibu Kota yang lebih tertib dan rapi. (mei/nkn)