"Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Mardani melalui Kasipidum Kejari, Baginda dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (16/6/2017).
WNA tersebut bernama Keith Douglas Webster (41) ditangkap petugas imigrasi di Bandara SIM pada Kamis 23 Maret lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Keith hendak meninggalkan Aceh menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia AK-421.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa petugas imigrasi, berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Belum diketahui tujuannya ke Aceh namun diduga Keith ke Serambi Mekkah untuk berlibur.
Menurut Baginda, kesalahan Keith yaitu merubah dokumen keimigrasian berupa visa on arrival dengan menggunakan spidol merah. Selama menjalani proses hukum, Keith didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Kedubes Australia.
"Kasusnya merubah izin tinggal di Indonesia dari tanggal 18 Maret 2017 menjadi 28 Maret 2017," ungkap Baginda didampingi Jaksa Penuntut Umum Agus Kelana Putra.
Untuk kepentingan penuntutan, Keith ditahan ditahan di Rutan Jantho Aceh Besar sejak 14 Juni lalu hingga 20 hari ke depan. "Pasal sangkaan terhadapnya yaitu pasal 129 Undang-undang nomor 6 tahun 2011," jelas Baginda. (nkn/nkn)










































