KPK-Puspom TNI Amankan Rp 7 M dari Tersangka Kasus Heli AW-101

KPK-Puspom TNI Amankan Rp 7 M dari Tersangka Kasus Heli AW-101

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 00:04 WIB
KPK-Puspom TNI Amankan Rp 7 M dari Tersangka Kasus Heli AW-101
Foto: Konferensi Pers pengumuman tersangka baru kasus pembelian Heli AW 101
Jakarta - KPK dan Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyita uang Rp 7 Miliar dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101). Uang disita dari salah satu tersangka TNI AU.

"Tanggal 7 Juni 2017 kita tim gabungan juga menyita uang sebanyak Rp 7.331.624.959,- dari saudara Letkol Administrasi WW. Ini sudah kita amankan karena diduga ada kaitannya dengan pengadaan AW-101," ungkap Mayjen Dodik Wijanarko Komandan Pusat Polisi Militer TNI dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kemudian menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di empat lokasi. Namun lokasi detailnya tidak disebutkan. Selain uang, sejumlah dokumen dan data pembukuan juga disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam proses penyidikan ini KPK ada kegiatan pengeledahan dan penyitaan bersama TNI dengan wewenang masing-masing. Penggeledahan dilakukan di 4 lokasi dan sitaan uang itu, dan kami akan infokan lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan.

Dalam konferensi pers sebelumnya (26/5), Puspom TNI menyebut telah memblokir dan menyita rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik KPK dan Puspom TNI telah menetapkan 5 tersangka. Dari sipil ada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, ditetapkan sebagai pihak perusahaan pengadaan.

Sementara 4 tersangka lainnya dari TNI AU yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu; serta yang menyusul ditetapkan hari ini Kolonel Kal FTS, yang perannya sebagai WLP, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan. (nif/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads