"Tanggal 7 Juni 2017 kita tim gabungan juga menyita uang sebanyak Rp 7.331.624.959,- dari saudara Letkol Administrasi WW. Ini sudah kita amankan karena diduga ada kaitannya dengan pengadaan AW-101," ungkap Mayjen Dodik Wijanarko Komandan Pusat Polisi Militer TNI dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kemudian menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di empat lokasi. Namun lokasi detailnya tidak disebutkan. Selain uang, sejumlah dokumen dan data pembukuan juga disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers sebelumnya (26/5), Puspom TNI menyebut telah memblokir dan menyita rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik KPK dan Puspom TNI telah menetapkan 5 tersangka. Dari sipil ada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, ditetapkan sebagai pihak perusahaan pengadaan.
Sementara 4 tersangka lainnya dari TNI AU yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu; serta yang menyusul ditetapkan hari ini Kolonel Kal FTS, yang perannya sebagai WLP, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan. (nif/nkn)











































