"Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," kata Romi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (16/6/2017).
Selain itu, dengan dikabulkan gugatan oleh MA, PPP kini dapat fokus untuk memenangi pemilihan legislatif yang akan diselenggarakan pada 2019. Menurut Romi, partai berlambang Kakbah itu tidak perlu lagi ribut soal dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi dengan kubu Djan Faridz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsolidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, MA melalui putusan Peninjauan Kembali No.79 PK/ Pdt. Sus-Parpol/ 2016 mengabulkan gugatan perdata sengketa yang diajukan Romi. Tiga majelis hakim yakni ketua Ahmad Syarifudin, Takdir Rahmadi dan Sudrajad Dimyati dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi dengan amar putusan kabul. (nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini