MA Kabulkan Gugatan PPP Kubu Romi

MA Kabulkan Gugatan PPP Kubu Romi

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 22:30 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Romahurmuziy. Dengan putusan itu, MA menyatakan PPP yang sah berada di bawah kepengurusan Romi.

"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Jumat (16/6/2017).

MA mengabulkan PPP kubu Romi yang sah melalui putusan PK No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu sekaligus menyatakan Ketua Umum PPP yang sah adalah hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Syarifuddin. MA memutuskannya pada 12 Juni 2017.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan kepengurusan PPP yang sah ada di bawah kepengurusan Romi sesuai dengan SK Kemenkum HAM tahun 2016. Kubu Djan Faridz tidak terima atas keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya di PTUN.

PTUN Jakarta sempat membatalkan SK Kemenkum HAM itu, tapi kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads