"Saya sebagai pimpinan DPR yang membidangi korpolkam meneruskan surat dari Pansus Angket KPK, untuk meminta kehadiran Miryam untuk diklarifikasi terhadap isu-isu yang diharapkan dapat diselidiki pansus. Jadi saya tandatangani sesuai permintaan Pansus," ujar Fadli di kantor DPP Partai Gerindra, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
Fadli merasa pemanggilan itu hanya bertujuan mengklarifikasi surat pernyataan yang dibuat Miryam kepada Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK sudah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK di DPR terkait dengan pemanggilan Miryam. Namun KPK masih mengkaji surat pemanggilan dari Pansus Angket.
"Setelah surat diterima, tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita respons sesuai dengan prosedur persuratan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/6).
Febri menegaskan KPK tetap berpegang pada aturan terkait dengan pemanggilan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP, untuk hadir di Pansus. Miryam dipanggil Pansus untuk dimintai klarifikasi terkait dengan surat ke Pansus Angket KPK pada Rabu (7/6) mengenai bantahan ditekan anggota Komisi III DPR. (adf/nkn)











































