"Jadi presidential threshold yang mau dipakai ini presidential threshold yang sudah basi. Dengan sendirinya kalau kita mengikuti logika, sudah tidak ada lagi," kata Fadli di kantor DPP Partai Gerindra, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Menurutnya, isu ambang batas capres hanya satu dari isu krusial dalam RUU Pemilu yang hingga saat ini belum diputuskan. Ada pula isu soal capres-cawapres tunggal.
"Saya kira itu memangkas hak konstitusional dari warga negara yang dicalonkan. Karena ada kecenderungan ada pihak-pihak yang menginginkan calon tunggal atau dengan memaksakan kehendak mungkin dengan kekuasaan, uang, dan lain sebagainya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak akan deadlock. Kita pasti akan mengambil keputusan dengan musyawarah atau dengan voting. Namanya dinamika biasa saja, selama ini kita masih on schedule. Senin besok kita akan rapat pansus terakhir RUU penyelenggara pemilu," tutur Fadli.
"Tetapi pengambilan keputusan tingkat dua sepakat fraksi-fraksi, tanggal 20 Juli. Jadi setelah Lebaran, sehingga memberikan waktu lagi untuk musyawarah mufakatlah," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Fraksi Gerindra adalah salah satu fraksi yang menolak adanya ambang batas capres (presidential threshold) dalam Pemilu 2019. (adf/nkn)











































