"Setelah dilakukan oleh pom TNI penetapan 3 tersangka sebelumnya, lalu dilakukan ekspos, oleh KPK ditetapkan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) adalah selaku direktur PT DJM (Diratama Jaya Mandiri)," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan komitmen terlebih dahulu dengan pihak Augusta Westland dan me-mark up harga helikopter. Selain itu ia jug mengatur lelang proyek di lingkungan TNI AU agar perusahaannya, PT Diratama Jaya Mandiri menang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini