"Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan, minggu depan kita akan gelar, kita akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (16/6/2017).
Dalam gelar perkara yang akan dilakukan pekan depan, polisi akan menentukan naik-tidaknya kasus ini ke tingkat penyidikan. Kalau kasus ini naik ke tingkat penyidikan, bakal ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 13 saksi soal aduan adanya SMS 'kaleng' ini.
"Saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa, termasuk di dalamnya ahli, untuk kita ambil keterangan," ucap Martinus.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa HT dan Yulianto. Keduanya memberikan versi yang berbeda soal isi SMS 'ancaman' itu.
Yulianto mengaku mendapat SMS 'kaleng' tiga kali, yakni pada 5, 7, serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang sama.
Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim karena, dalam SMS dan pesan WhatsApp itu, disebutkan namanya 'Yulianto'. Penyebutan itulah yang menjadi pertimbangan bagi dirinya untuk melaporkan HT karena ditujukan langsung kepadanya.
Sementara itu, saat diperiksa Bareskrim, HT membantah SMS yang ia kirim itu bukanlah sebuah ancaman. Dia mengatakan pihak penegak hukum yang hendak dia berantas bersifat jamak, bukan orang per orang.
Baca Juga: Hary Tanoe Sebut SMS yang Dikirim ke Yulianto Bukan Ancaman
Pengacara Hary Tanoe juga menyebut kasus tersebut tidak berdasar. Dia menanggapi Jaksa Agung Prasetyo yang menyebut Hary Tanoe sudah berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kasus Hary Tanoe Tak Berdasar (knv/fjp)