"Bukan, bukan kasus baru. AW 101 itu yang (tersangkanya) yang sipilnya," ujar Agus saat ditemui di gedung PPATK Jalan Ir H Juanda, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Namun Agus tak membeberkan siapa pihak sipil yang dimaksud. Dia masih menunggu keterangan dari Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, penyidik POM TNI menetapkan tiga tersangka, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu. (irm/rvk)











































