"Nggak nggak. Kelihatannya jawabannya tadi disiapkan," ujar Agus saat ditemui di gedung PPATK Jalan Ir H Juanda no 35, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket KPK. Namun, Agus tak menjabarkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska sudah menyurati pimpinan KPK meminta izin menghadirkan Miryam S Haryani untuk menanyakan soal surat dari Miryam yang menyatakan tidak ada ancaman dari anggota DPR. Risa mengatakan DPR memiliki kewenangan memanggil siapa pun jika diperlukan.
"Tapi kan di surat sudah jelas, izin itu kita meminjam Miryam untuk menjelaskan surat yang dia kirim ke Pansus. Sudah, itu saja," ujar Risa di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6). (irm/rvk)











































