Perbandingan 'Kekuatan' UU Tipikor dan RKUHP di Mata KPK

Perbandingan 'Kekuatan' UU Tipikor dan RKUHP di Mata KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 18:36 WIB
Perbandingan Kekuatan UU Tipikor dan RKUHP di Mata KPK
KUHP (ari/detikcom)
Jakarta - Pemerintah dan DPR tegas akan memasukkan aturan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan KUHP. Menurut Kabag Perundang-undangan KPK, Rasamala Aritonang, semangat politik hukum KUHP berbeda dengan UU Tipikor.

"Pertama soal politik hukum di dalam pembahasan RKUHP yang agak berbeda dengan politik hukum di dalam UU Tipikor. RKUHP mengatur tindak pidana umum sehingga ketentuan-ketentuan umum di Buku Kesatunya itu menempatkan tindak pidana umum di dalam perspektif bahwa, misalnya soal free bargaining system, beberapa kondisi di mana pidana bisa diringankan atau tidak dilakukan penuntutan," ujar Kabag Perundang-undangan KPK Rasamala Aritonang kepada detikcom, Jumat (16/6/2017).

Keringanan yang dimaksud dalam RKUHP misalnya kepada terdakwa berusia 70 tahun ke atas, yang terjerat kasus pidana umum, maka penuntutannya bisa dikesampingkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya terhadap 70 tahun dan seterusnya maka bisa dikesampingkan," cetus Rasamala.

Kemudian mengembalikan kerugian negara juga dipertimbangkan untuk mendapat keringanan. Padahal dalam UU Tipikor justru lebih berat.

"Sementara di dalam UU Tipikor hari ini menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa sehingga ancaman hukumannya lebih berat. Percobaan pembantuan tindak pidana korupsi dihukum sama seperti yang melakukan. Jadi kalau kita mencoba atau membantu saja hukumannya sama dengan pelakunya, menghalang-halangi penyidikan (akan) dihukum sama dengan pelakunya," terang Rasamala.

Aspek kedua, perdebatan soal kodifikasi. Pemerintah mengatakan UU khusus berlaku untuk secara khusus. Padahal di dalam RKUHP yang dimasukkan adalah delik korupsi Pasal 2 hingga Pasal 13 yang sudah ada dalam UU Tipikor, dan merupakan core crime (tindak pidana inti).

"Sementara di UU Tipikor semua pasal tersebut tetap ada. Jadi ada dua UU berbeda mengatur pasal yang sama, unsur yang sama. Pertanyaannya mana yang mau dipakai? Secara operasional mana yang kemudian ditetapkan?" tanya Rasamala kemudian.

Misalnya jawaban pemerintah adalah Pasal 218 yang isinya soal tindak pidana khusus tetap diberlakukan dengan UU khusus, maka Rasamala menyatakan tindakan ini mubadzir. Karena jika sudah diatur dalam UU lex specialis (UU Tipikor) dan ini yang berlaku, apa perlunya memasukkan core crime dalam lex generalis (KUHP).

Namun, rupanya Pasal 218 berkebalikan dengan RKUHP Pasal 779 Ayat 1. Secara garis besar dinyatakan jika RKUHP diberlakukan, seluruh tindak pidana yang diatur dalam peraturan di luar RKUHP akan menjadi bagian RKUHP.

"Jadi tindak pidana khusus di luar KUHP itu tetap berlaku, sepanjang belum diatur di KUHP. Artinya kalau Pasal 2 sampai 13 tadi diatur dalam KUHP maka yang berlaku di UU khusus (UU Tipikor) itu adalah pasal di luar itu. Misalnya soal menghalang-halangi penyidikan pasal 21, dan soal pidana lain. Sementara pasal 2 sampai 13 (Tipikor) itu tidak berlaku karena kan sudah diatur di KUHP, kan gitu logikanya," kata Rasamala menangkal logika RUU KUHP.

Dalam Ayat 2 juga dijelaskan jika ada dua peraturan yang mengatur unsur yang sama, maka diberlakukan ketentuan yang paling meringankan bagi terdakwa.

"Nanti penegak hukum milih lah mana yang paling ringan, pakai yang itu. Padahal, balik lagi. Kacamata tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana luar biasa justru menempatkan korupsi dalam perkara berat. Bukan diringankan, justru diperberat. Supaya orang tidak melakukan lagi. Supaya masyarakat juga mendapatkan persepsi bahwa korupsi itu hukumannya berat," papar Rasamala.

Terakhir, yang dirasa mereduksi kewenangan UU Tipikor adalah RKUHP Pasal 782 yang menyatakan dalam waktu 5 tahun berikutnya, seluruh aturan yang dimuat baik di dalam dan di luar KUHP akan menyesuaikan atau terintegrasi dengan Buku I di KUHP. Sehingga akan menghilangkan ketentuan tindak pidana di luar KUHP.

"Ini kontradiktif antara 218, 779, sama 782. Pemerintah berapa kali menyampaikan bahwa aturan peralihan belum dibahas, nanti dibahas belakangan. Lho, siapa yang berani jamin kalau itu dimasukkan, tanpa perubahan peralihan yang menentukan pasti bahwa delik korupsinya tidak tereduksi itu, dengan ketentuan-ketentuan seperti itu dibiarkan saja. Kan nggak ada jaminan diperbaiki atau dibiarkan saja. Kan bahaya," Rasamala menekankan.

Karena itu KPK tetap berkukuh menolak tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Pernyataan resmi juga sudah dilayangkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM) serta Presiden Joko Widodo agar tidak meneruskan rancangan ini. (nif/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads