Surat tersebut terbit pada Kamis (15/6) kemarin dan ditandatangani oleh sekretaris desa Tambak atas nama Maman. Ketentuan dalam surat, untuk kios dan toko harus memberikan THR sebesar Rp 350 ribu dan pedagang kaki limas Rp 150 ribu. Uang pemberian untuk membantu Lebaran para aparatur desa Tambak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tambak Jaenudin membenarkan surat edaran permintaan THR dikeluarkan dari desanya. Namun, ia menyangkal surat tersebut dibuat oleh dirinya dan atas perintahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ia juga membenarkan bahwa kop surat dan stempel surat adalah resmi milik desa Tambak. Namun pemberian tanda tangan dan stempel tidak atas sepengetahuan kepala desa.
"Iya betul suratnya. Jadi tanpa informasi, tanpa koordinasi kan. Saya juga tidak tahu," katanya mengelak.
Kepala Desa Jaenudin juga membantah bahwa surat serupa disebarkan setiap Lebaran. Apalagi permintaan itu ditunjukkan untuk tunjangan stafnya di kantor desa.
"Itu di luar sepengetahuan saya. Belum dapat juga uangnya, wong langsung rame. Nggak dapat THR itu staf saya," katanya.
Jaenudin melanjutkan, saat ini pihak desa telah memberikan klarifikasi dan surat edaran permintaan THR kepada kios dan pedagang telah diminta agar dicabut. (bri/dkp)











































