"Kejadian pada Minggu (11/6) dini hari, saat korban mengendarai mobil hendak masuk ke NAV Karaoke di Jl Raya Kuta, dan saat bersamaan dari arah berlawanan datang mobil Innova dikendarai pelaku pertama," kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/6/2017).
Korban, Bagus Sugiantara (22), yang mengendarai Ertiga DK-1427-BL berwarna hitam, hampir menabrak mobil pelaku, Ricky Nikolas (28). Korban lalu memutar balik kendaraannya, yang kemudian langsung dikejar Ricky menggunakan Innova hitam DK-1616-EE.
"Karena tahu dirinya dikejar pelaku, korban mengurungkan niatnya ke NAV Karaoke, lalu melaju ke arah selatan. Pelaku tetap mengikuti," ujar Sumara.
Pelaku lalu memepet mobil korban di Jl Raya Kuta. Namun korban berhasil lolos dari pepetan tersebut. Akibatnya, kejar-kejaran semakin memanas, ditambah lengangnya kondisi ruas jalan saat dini hari.
"Korban langsung menuju Jl By Pass Ngurah Rai. Di depan SPBU, pelaku berhenti karena ban depan kempes setelah menabrak trotoar," ucap Sumara.
Korban terus jalan ke arah selatan setelah melihat mobil pelaku berhenti. Sesampai di Boshe VVIP di Jl By Pass Ngurah Rai, korban turun dari mobil dan membiarkan kuncinya di dalam mobil.
"Pelaku mengejar korban dengan menumpang pengendara sepeda motor yang disetopnya. Sampai di Boshe, pelaku mencari korban dengan sebilah pisau dari tas pinggangnya," ucap Sumara.
Berhasil menemukan korban, Ricky lalu berteriak 'Saya bunuh kamu!', sehingga korban melarikan diri ke dalam sebuah minimarket. Saat bersamaan, korban melemparkan kursi ke arah Ricky sehingga pisau di tangannya terlepas dan tubuhnya terjatuh.
Pelaku lalu kembali ke arah Boshe dan masuk ke mobil korban. Seorang saksi di lokasi ikut masuk ke mobil tersebut. Saksi membujuk pelaku agar menghentikan perbuatannya.
"Akhirnya pelaku berhenti dan saksi turun dengan maksud mengambil alih kemudi. Namun, ketika saksi turun, pelaku langsung melarikan mobil korban sendirian," tutur Sumara.
Sementara itu, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kuta. Karena itu, polisi langsung menangkap Ricky di tempat mobilnya diparkir dan ia sedang mengganti ban mobilnya.
Ricky lalu diinterogasi terkait dengan mobil korban yang belum ditemukan. Ricky kemudian mengaku, sehingga penyidik berhasil menangkap Hamdan Abdurahman di Jl Raya Semer, Kerobokan, Badung, Bali.
Polisi lalu menyita satu unit Suzuki Ertiga hitam DK-1472-BL milik korban dan Innova hitam DK-1616-EE milik pelaku, serta satu buah pisau bergerigi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Kedua pelaku kita kenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Sumara. (ams/ams)











































