"Ya segera itu ketentuan negara, walaupun saya tidak sama sekali menerima. Masak karena tidak menerima, terus diterima pihak ketiga gitu apa buktinya? Tidak ada buktinya. Kalau tidak kembalikan hukuman ditambah," kata Siti kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila Siti tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menurut majelis hakim terbukti menerima uang sebelum dan sesudah lelang yang totalnya Rp 1,9 miliar.
"Terdakwa memperoleh MTC dari PT Graha Ismaya baik sebelum lelang atau setelah lelang dilaksanakan sebesar Rp 1,9 miliar. Karena sekalipun penerimaan MTC diperoleh dari PT Graha Ismaya, namun uang tersebut bersumber dari negara dalam hal ini DIPA Kemenkes yakni keuntungan dari Graha Ismaya dari proses lelang yang menyimpang sehingga tidak berhak diperoleh terdakwa," kata hakim (fdn/fjp)











































